Dunia ini bersama-sama mengalami pandemi COVID-19 selama lebih dari tiga tahun. Kesehatan dan ekonomi merupakan dua sektor yang menjadi perhatian pemerintah dalam menentukan kebijakan di tengah pandemi. Pada akhir tahun 2020 pemerintah Indonesia telah menerbitkan Omnibus Law Cipta Kerja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim investasi yang baik. Saat ini ketika kita memasuki era post pandemi, pemerintah sedang fokus membahas Omnibus Law di bidang Kesehatan. Omnibus Law merupakan metode pembuatan regulasi yang menghimpun sejumlah aturan dengan substansi yang berbeda-beda dalam satu paket hukum. Diharapkan produk yang dihasilkan dapat memberikan pengaturan yang lebih baik dan tidak bertentangan satu dengan yang lain.
Proses pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja maupun Omnibus Law Kesehatan tidak lepas dari gejolak di berbagai lapisan masyarakat yang saat ini memiliki interkonektivitas yang baik. Kedua hal tersebut memiliki tujuan yang baik; Omnibus Law Cipta Kerja menciptakan iklim investasi yang kondusif, sementara Omnibus Law Kesehatan berusaha menciptakan pemenuhan hak atas kesehatan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Seorang penulis dari Inggris, Arnold Bennett, mengungkapkan sebuah kalimat yang menjadi prinsip dasar konflik dalam perubahan, “Any change, even a change for the better, is always accompanied by discomforts.”
Artikel ini berfokus pada Omnibus Law Kesehatan. Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, khususnya di bidang kesehatan, tentu kita semua merasa berkepentingan terhadap terbitnya Omnibus Law Kesehatan. Aturan ini akan menjadi dasar bagi kita untuk bertindak, memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, dan mengatur kehidupan profesi kita. Sebagai negara hukum dapat dikatakan bahwa Omnibus Law Kesehatan akan menjadi dasar kehidupan setiap profesi di bidang kesehatan dan payung bagi masyarakat Indonesia untuk mewujudkan hak atas kesehatannya.
Saat ini dengan keyakinan penuh bahkan tanpa data kuantitatif, kita pasti sepakat bahwa kondisi berikut terjadi di Indonesia: 1) Distribusi sumber daya kesehatan, khususnya sumber daya manusia, tidak merata dan terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Bali serta kota-kota besar seperti ibu kota Provinsi; 2) Tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di bidang kesehatan, baik pada jenjang sarjana, profesi, spesialis, maupun subspesialis; 3) Aturan hukum dan substansi yang seringkali tidak selaras di bidang yang berbeda; 4) Feodalisme, tribal culture, dan diskriminasi masih terjadi dalam bidang kesehatan. Tidak semua orang mendapatkan perlakuan yang sama dan adil dalam hal akses kesehatan maupun pendidikan kesehatan. Bila kita yakin dan sepakat terhadap permasalahan tersebut, maka kita juga harus meyakini bahwa pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat juga memiliki harapan untuk menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih baik.
Apa yang menjadi isu penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan? Menyatukan perbedaan pendapat dari berbagai golongan masyarakat, organisasi profesi, dan pemerintah bukanlah hal yang mudah. Pada 28 November 2022 lima organisasi profesi yang terdiri dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Peratuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengajukan beberapa tuntutan: 1) menolak liberalisasi dan kapitalisasi di bidang kesehatan; 2) mendesak agar RUU tersebut dikeluarkan dari program legislasi nasional prioritas dan menolak adanya RUU Kesehatan; 3) menolak penghilangan dan pelemahan peran organisasi profesi yang ada.
Dengan mengesampingkan ego setiap pihak, politik kepentingan, perebutan kekuasan, dan dampak finansial pribadi atau organisasi, maka apapun latar belakang kita seharusnya kita memiliki visi yang sama untuk perbaikan di bidang kesehatan. Dalam teori manajemen perubahan terdapat empat langkah yang perlu dilakukan untuk menginisiasi sebuah perubahan yang berhasil: 1) Meningkatkan keadaan yang mendesak (urgency), pada bagian sebelumnya kita telah mengetahui bahwa ada permasalahan besar di bidang kesehatan yang perlu segera diatasi; 2) Membangun tim pemandu (guiding coalition), artinya setiap pihak harus dapat berkolaborasi dengan baik dan adanya transparansi; 3) Mengembangkan visi, kepentingan dan keahlian setiap kelompok perlu diarahkan pada satu tujuan akhir yang memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat; dan 4) Komunikasi untuk dukungan (buy-in), perlunya komunikasi yang baik khususnya di era interkonektivitas yang tinggi.
Bagaimana sikap kita sebagai anak Tuhan dalam menanggapi isu tersebut? Kita perlu mengetahui bahwa setiap orang dan setiap kelompok memiliki kepentingan politik tertentu yang berguna untuk kebaikan bersama (political interests can never be separated in the long run for moral right- Thomas Jefferson). Atas dasar hal tersebut, maka sebelum menentukan posisi politik atau pendapat yang kita yakini, kita perlu mempelajari dan mengetahui dengan jelas latar belakang serta dampak dari pilihan yang kita ambil. Dalam dunia sekuler Plato pernah menyampaikan, “if you do not take an interest in the affairs of your government, then you are doomed to live under the rule of fools.” Bila kita tidak ikut ambil bagian dalam pembentukan regulasi yang ada, maka kita akan hidup dalam regulasi dan pimpinan orang bodoh. Mungkin saja kita tidak terlibat langsung dalam politik praktis, tetapi kita masih dapat berperan dalam memberikan opini, argumentasi, pendapat melalui media sosial, forum diskusi, maupun berbagai saluran lainnya.
Tidak semua orang memiliki kesempatan untuk berkecimpung langsung dalam bidang politik dan pembentukan regulasi seperti Yusuf dan Daniel. Namun, setiap kita dapat menjadi orang yang mengambil bagian dalam menentukan keputusan Pilatus seperti saat kita memilih untuk membebaskan Barabas dan menyalibkan Yesus. Apakah kita tahu siapa Barabas dan Yesus? Apakah kita tahu konsekuensi dari pilihan kita? Sejak jaman Adam dan Hawa manusia telah diberikan kesempatan untuk memilih dengan bebas, kiranya Roh Kudus senantiasa menyertai kita dalam menentukan pilihan, khususnya dalam pembentukan regulasi yang mendasar bagi bidang kesehatan di Indonesia.
*)Penulis saat ini bekerja sebagai dokter manajerial di RS UKRIDA
/stl
Comments